PP Alih Fungsi Lahan Macet, Pangan Terancam
Senin, 22 November 2010
JAKARTA - Meski Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah disahkan tahun lalu, namun pelaksanaannya belum bisa diterapkan.
Ini dikarenakan sejumlah peraturan pemerintah (PP)-nya belum dapat diselesaikan. Jika masalah ini molor, diperkirakan kondisi pangan nasional akan semakin terancam.
Direktur Pengelolaan Lahan Ditjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian (Kementan) Amier Hartono mengatakan, UU No 41/2009 mengamanatkan delapan PP, tiga peraturan daerah, dan satu peraturan menteri pertanian.
”Selanjutnya, kami sepakat menyusun empat PP dengan mempertimbangkan kedekatan substansi di antaranya rancangan PP (RPP) Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, RPP tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, RPP tentang Insentif dan Disinsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan RPP tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelasnya saat mendampingi Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan, Gatot Irianto di Jakarta, Senin (22/11/2010).
Pada Oktober lalu, kata Amier, pihaknya sudah menyerahkan empat RPP tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan melalui
Khusus untuk RPP Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan statusnya sudah menjadi PP. Namun, PP tersebut kini macet di tingkat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham).
”Kita mengalami kendala. PP-nya sendiri (Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sudah finalisasi, tapi di intern Kemenkumham tidak serta merta bisa menyelesaikan dengan cepat. Ini karena sedang melakukan koreksi baik dari redaksional maupun bahasa, tapi bukan hal yang subtantif. Saya berharap PP ini bisa on schedule (selesai akhir tahun),” ujarnya.
Nah, untuk tiga RPP lain, kata Amier, pihaknya juga mengalami masalah yang berat. Pasalnya, di Kemenkumham saat ini sedang antre semua departemen untuk menyelesaikan RPP-nya.
“Dan saya kecewa karena minggu kemarin dan minggu ini tidak mendapatkan alokasi waktu oleh Kemenkumham. Dengan alasan mereka sedang mempersiapkan RPP dari Kemenhan (Kementerian Pertahanan) dan Perda (peraturan daerah) Aceh,” ujarnya.
”Saya tidak tahu apa perkembangannya, karena semua (kementerian) sama-sama ngantre. Saya minta bantuan Pak Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan (Gatot Irianto) untuk melakukan komunikasi dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenhumham. Kebetulan kedua dirjennya baru, jadi saya berharap dapat mempercepat penyelesaian RPP kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Gatot Irianto akan mendesak Kemenhumham untuk dapat menyelesaikan satu PP dan tiga RPP tersebut. ”Jika tidak segera diselesaikan, maka lahan pertanian akan banyak yang mengalami alih fungsi, sehingga pangan kita bisa terancam,” tandasnya.(Sudarsono/Koran SI/ade)
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2010/11/22/320/395826/pp-alih-fungsi-lahan-macet-pangan-terancam
No comments:
Post a Comment